Audiensi dengan DPRD Banjar, PC PMII Tak Hanya Tuntut Pencabutan UU Cipta Kerja

Banua.co, MARTAPURA – Melihat belum adanya titik terang dari perjuangan mahasiswa di berbagai daerah terkait tuntutan Omnibus Law UU Cipta Kerja, Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupatan Banjar melakukan audiensi dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar, Senin (13/10/2020).

Dalam audiensi dengan DPRD Kabupaten Banjar, PC PMII menuntut agar Dewan Banjar mendukung sepenuhnya langkah DPRD Provinsi Kalimantan Selatan yang memfasilitasi penolakan mahasiswa se-Kalsel terhadap undang-undang tersebut.

Sebelumnya DPRD Provinsi Kalimantan Selatan telah membawa surat penyampaian penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja pada Jumat (09/10) ke Jakarta, namun surat penolakan tersebut tidak langsung diserahkan ke tangan Presiden RI, Joko Widodo, melainkan ke Staf Kepresidenan, Moeldoko.

Mengetahui perjuangan DPRD Provinsi tidak membuahkan hasil, PC PMII bersama perwakilan dari seluruh kepengurusan di tingkat Komisariat,  Rayon Tarbiyah, Syariah, dan Febby PMII Institut Agama Islam Darussalam Martapura melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Banjar yang dihadiri Ketua H. Muhammad Rofiqi, Wakil ketua II Akhmad Zacky Hafizie, dan Wakil Ketua III Akhmad Rizanie Anshari serta Dandim 1006/Martapura, Siswo Budiarto, dan Kapolres Banjar AKBP Andri Koko Prabowo.

PC PMII menurunkan 37 anggota yang dikomandoi langsung Ketua Pengurus Cabang PMII Kabupaten Banjar, Toniansyah.

WhatsApp Image 2020 10 12 at 23.49.41 1 300x138 - Audiensi dengan DPRD Banjar, PC PMII Tak Hanya Tuntut Pencabutan UU Cipta Kerja
Audiensi PC PMII Kabupaten Banjar dengan Anggota DPRD Kabupaten Banjar.(Foto-PC PMII for Banua.co)

Dalam audiensi tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Banjar H. Muhammad Rofiqi menyatakan penolakannya terhadap UU Cipta Kerja. Namun penolakan tersebut atas nama pribadi, bukan atas nama partai.

“Ketika Omnibus Law ini diberlakukan, maka yang paling dirugikan adalah pekerja yang ada di daerah kita. Makanya kami sudah berpikir bagaimana membatasi retail modern agar membuka ruang bagi usaha masyarakat,” ujar Rofiqi, seperti dikutip banua.co dari apahabar.com, Selasa (13/10).

Ketua PC PMII Toniansyah pun bersyukur dukungan Dewan Banjar.

“Kami sangat mengapresiasi kepada Ketua DPRD Banjar yang menyuarakan bahwa tidak menerima, ini selaras dengan apa yang kami inginkan,” ujarnya menyambut pandangan Rofiqi.

Sementara itu, Sekretaris PC PMII Kabupaten, Ahmad Naufal saat ditemuai Banua.co membeberkan, pihaknya sebelumnya tidak bermaksud melakukan audiensi, melainkan aksi massa. Namun karena berbagai pertimbangan, aksi tersebut pun diurungkan.

“Awalnya kami berniat melakukan aksi seperti yang telah kami lakukan pada Kamis (08/10/2020) bersama Mahasiwa se-Kalimantan Selatan, namun mengingat pandemi Covid-19 dan agar tidak meningkatnya jumlah positif Covid-19, maka aksi diganti dengan audiensi guna mengoptimalkan aspirasi dan mencegah peningkatan kasus Covid-19,” ujar Ahmad Naufal pada Banua.co, Senin (12/10) malam.

Di samping tuntutan akan penolakan Omnibus Law, PC PMII juga mengajukan beberapa tuntutan lainnya terhadap DPRD Banjar.

“Di antaranya menuntut transfaransi, pengawasan, pengawalan pendanaan penanganan Covid-19, dan transfaransi dana ke luar masuknya anggaran APBD Kabupaten Banjar,” sambung Ahmad Naufal.

Reporter: Ahmad Sanusi

Editor: Ibnu Syaifuddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *