Sholat Wanita dengan Dagu Terbuka, Tidak Sah?

Benarkah sholat wanita dengan dagu terbuka tidak sah, sebagaimana kesimpulan dari sebuah video yang viral disebarkan di media sosial? Mari kita telaah.

Oleh: Khairullah Zain *)

Foto saya 150x150 - Sholat Wanita dengan Dagu Terbuka, Tidak Sah?Sholat wanita dengan dagu terbuka tidak sah, demikian kesimpulan dari sebuah video yang viral disebarkan di media sosial.

Dalam video tersebut si Ustadz menjelaskan batasan wajah wanita yang tidak termasuk aurat berdasarkan Madzhab Syafi’i adalah ujung dagu, bukan pangkal dagu. Sehingga apabila ujung dagu terbuka ada bagian aurat yang terlihat.

Si Ustadz juga menambahkan, bahwa menurut Imam Syafi’i, sedikit saja aurat terbuka saat sholat maka sholatnya batal, kecuali segera ditutupi. Menurutnya, menutup aurat di area wajah hanya akan sempurna bila menutup ujung dagu.

Di akhir video yang berasal dari channel ‘Bahtera Islam’ tersebut, si Ustadz meminta agar disebarkan dan disampaikan kepada orang lain, karena pentingnya perkara ini, katanya.

Penulis pun menerima kiriman video tersebut, dengan diiringi pertanyaan terkait sholat wanita dengan dagu terbuka yang umumya terjadi di masyarakat awam khususnya di banua kita. Karenanya menarik untuk kita telaah bersama masalah ini.

Memang, sepemantauan penulis, mukena perempuan yang beredar di pasaran umumnya ketika dipakai memperlihatkan ujung dagu. Walau mungkin ada desain mukena yang menutup ujung dagu, namun masih langka.

Bagaimana dengan muslimah kita selama ini, yang sholatnya memakai mukena dengan dagu terbuka? Apakah tidak sah? Bila iya, apa wajib mengulang sholatnya?

Sejatinya, pertanyaan semacam ini telah pernah diajukan kepada Syekh Isma’il bin Utsman Zein (1352 – 1414 H), seorang ulama besar Makkah di zamannya yang berasal dari Yaman.

images 2020 11 27T204459.802 1 - Sholat Wanita dengan Dagu Terbuka, Tidak Sah?
Syeikh Ismail bin Utsman Zein

Kepakaran Syekh Ismail Zein tidaklah diragukan. Dalam bidang hadits misalnya, beliau dipercaya mengajarkan kitab hadits Shahih Al Bukhari di Madrasah As Shaulatiyah Makkah. Banyak ulama menyanjungnya, diantaranya Syekh As Sayyid Abdullah Al Ghumari yang berkata, “Beliau seorang maha guru yang utama, seorang maha guru yang sempurna, seorang ahli fikih yang kritis”.

Nah, bagaimana jawaban Syekh Ismail Zein menghadapi pertanyaan semacam ini? Kita bisa melacaknya dalam kitab kumpulan fatwanya yang diberi judul Qurratul ‘Ain bi Fatawa Ismail Zein :

فاقول وبالله التوفيق 

أن انكشاف ما تحت الذهن من بدن المرأة في حال الصلاة والطواف يضر فيكون مبطلا للصلاة وللطواف, 

وذلك لأنه داخل في عموم كلامهم فيما يجب ستره. فقولهم عورة الحرة في الصلاة جميع بدنها الا الوجه والكفين يفيد ذلك لأمور : منها الإستثناء فإنه معيار العموم, ومنها قولهم يجب عليها أن تستر جزأ من الوجه من جميع الجوانب ليتحقق به كمال الستر لما عداه فظهر بذلك ان كشف ذلك يضر ويعتبر مبطلا للصلاة ومثلها الطواف, هذا مذهب سادتنا الشافعية

وأما عند غيرهم كالسادة الحنفية والسادة المالكية فان ما تحت الذقن ونحوه لا يعد كشفه من المرأة مبطلا للصلاة كما يعلم ذلك من عبارات كتب مذاهبهم. 

وحينئذ لو وقع ذلك من العاميات اللاتي لم يعرفن كيفية التقليد بمذهب الشافعية فان صلاتهن صحيحة لأن العامي لا مذهب له وحتى من العارفات بمذهب الشافعي إذا أردن تقليد غير الشافعي ممن يرى ذلك فأن صلاتهن تكون صحيحة لأن أهل المذاهب الأربعة كلهم على هدى. فجزاهم الله عنا خير الجزاء. 

وبذلك يعلم أن هذه المسألة وقع السؤال عنها هي موضع خلاف بين أئمة المذاهب وليست من المجمع عليه والحمد لله جعل في الأمر سعة

Terbukanya bagian bawah dagu perempuan ketika sholat dan tawaf mencederai (ibadah), yaitu membatalkan sholat dan tawaf. 

Hal demikian karena termasuk dalam keumuman pendapat (ulama Syafi’i) tentang wajibnya menutup dagu. Karena pendapat mereka (madzhab Syafi’i) bahwa aurat seorang perempuan merdeka (bukan budak) dalam sholat adalah seluruh badannya kecuali wajah dan telapak tangan memberi faidah yang demikian itu, karena beberapa alasan. Diantaranya ada pengecualian, ini pertimbangan umum. Diantaranya perkataan mereka: Wajib atas perempuan bahwa menutup bagian dari wajah dari setiap sisi, supaya nyata dengannya kesempurnaan menutup dari selainnya. Maka jelaslah dengan pernyataan tersebut bahwa membuka dagu mencederai dan membatalkan sholat. Seperti itu juga tawaf. Inilah madzhab para ulama kita madzhab Syafi’i.

Adapun menurut pendapat selain mereka, seperti para ulama madzhab Maliki, maka bagian di bawah dagu dan semisalnya (tepi wajah) bila terbuka tidak dianggap membatalkan sholat, sebagaimana diketahuin hukum yang demikian itu dari redaksi dalam kitab-kitab mereka.

Ketika itu, bila terjadi pada wanita awam yang tidak mengenal bagaimana bertaqlid dengan madzhab Syafi’i, maka sholatnya (dalam kondisi dagu terbuka) sah. Karena orang awam tidak terikat dengan madzhab. Bahkan sah pula orang yang kenal madzhab Syafi’i bila ingin bertaqlid dengan madzhab selain Syafi’i. Maka sungguh sholat mereka itu sah. Karena para ahli madzhab empat berada diatas jalan petunjuk. Maka semoga Allah membalas (amal ibadah mereka) dengan sebaik-baik balasan.

Dengan demikian, diketahuilah bahwa masalah yang dipertanyatakan ini adalah masalah khilafiyah diantara imam madzhab, bukan masalah yang disepakati (hukumnya). Segala puji bagi Allah yang menjadikan keluasan dalam (melaksanakan) perintahNya. (Tertanggal 24-10-1405 H).

Dengan demikian, berdasarkan fatwa Syekh Ismail Zein, wanita awam yang sholat dalam kondisi ujung dagu terlihat tetap sah, karena mereka tidak terikat madzhab akibat keawamannya. Adapun wanita yang berilmu dan mengenal tentang aturan aurat dalam Madzhab Syafi’i tidak sah kecuali ia bertaqlid kepada madzhab lain yang membolehkan ujung dagu terlihat, seperti madzhab Maliki.

Baca Juga: Termasuk Kewajiban Suami, Menyediakan Rokok untuk Isteri.

Baca Juga: Eyelash Extension, Ini Hukumnya Menurut Fikih Islam!

*) Penulis adalah alumnus Jurusan Fiqihiyyah Ma’had ‘Aly Darussalam Martapura.

One thought on “Sholat Wanita dengan Dagu Terbuka, Tidak Sah?

  • 3 Desember 2020 pada 21:58
    Permalink

    Jazakallah khair ustadz.. Semoga bermanfaat

    Balas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *