Wanita Haidh Mengungsi dalam Masjid, Ini Pendapat Sekretaris LBM NU Banjar

Banua.co, MARTAPURA – Menanggapi pertanyaan boleh atau tidaknya wanita haidh ataupun nifas mengungsi dalam masjid, kru banua.co menghubungi Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBM NU) Kabupaten Banjar, Ustadz Muhammad Shofian.

Alumnus Pondok Pesantren Darussalam Martapura ini mengutarakan pendapatnya bahwa wanita yang sedang haidh atau nifas sebaiknya tidak mengungsi di masjid, karena berdiam di dalam masjid bagi wanita yang haidh atau nifas hukumnya haram menurut Madzhab Syafi’i. Hal ini disampaikannya pada Jumat (22/01/2021).

IMG 20210123 WA0004 1 1024x718 - Wanita Haidh Mengungsi dalam Masjid, Ini Pendapat Sekretaris LBM NU Banjar
Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail NU (LBM NU) Kabupaten Banjar, Ustadz Muhammad Shofian

“Menurut Madzhab Syafi’i, wanita yang sedang berhadats besar, baik haidh ataupun nifas, haram hukumnya berdiam diri di dalam masjid, termasuk dari bagian masjid adalah terasnya yang bersambung dengan masjid,” kata Ustadz Muhammad Shofian.

Menguatkan pendapatnya, Sekretaris LBM NU Banjar ini mengutip pendapat Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Muhadzzab.

“Hal ini ditegaskan oleh Al-Imam An-Nawawi dalam kitabnya Al-Majmu’ Syarah Muhadzzab Fasal Hukum Dalam Masjid:

وَفِيهِ مَسَائِلُ: إحْدَاهَا قَدْ سَبَقَ أَنَّهُ يَحْرُمُ عَلَى الْجُنُبِ الْمُكْثُ فِي الْمَسْجِدِ وَلَا يَحْرُمُ الْعُبُورُ مِنْ غَيْرِ مُكْثٍ وَلَا كَرَاهَةَ فِي الْعُبُورِ سَوَاءٌ كَانَ لِحَاجَةٍ أَمْ لِغَيْرِهَا لَكِنَّ الْأَوْلَى أَنْ لَا يَعْبُرَ إلَّا لِحَاجَةٍ لِيَخْرُجَ مِنْ خِلَافِ أَبِي حَنِيفَةَ وَغَيْرِهِ.

Terjemahnya: Dalam pasal ini ada beberapa masalah, salah satunya: telah lalu pembahasan bahwa orang yang junub (berhadats besar) haram hukumnya berdiam diri di dalam masjid, sementara sekedar lewat tanpa berdiam dalam masjid tidaklah haram bahkan juga tidak makruh, baik disebabkan ada keperluan ataupun tidak, akan tetapi yang lebih afdhol atau utama bahwa dia juga jangan lewat di dalam masjid kecuali ada keperluan, agar terlepas dari pendapat Imam Abu Hanifah yang melarangnya”.

Kendati demikian, menurut Ustadz Shofian ada pendapat yang menyatakan bolehnya berdiam di masjid dalam keadaan haidh dan nifas, dengan syarat tertentu.

“Meski demikian, Syekh Nawawi Al Bantani, ulama besar nusantara yang berasal dari daerah Tanara Banten menyebutkan bahwa dalam madzhab Ahmad bin Hanbal boleh bagi wanita yang sedang haidh atau nifas berdiam di dalam masjid dengan syarat berwudhu terlebih dahulu,” ujarnya.

“Berikut redaksi Syekh Nawawi Al Bantani dalam kitabnya Nihayah Az-Zain, terbitan Dar Al Fikr, Hal 34 :

ومذهب الإمام أحمد جواز المكث في المسجد للجنب بالوضوء لغير ضرورة فيجوز تقليده

Terjemahnya: Madzhab Imam Ahmad membolehkan orang junub berdiam di masjid hanya dengan berwudhu tanpa darurat sekalipun. Pendapat ini boleh diikuti,” tambahnya.

Menurut Ustadz Sofhian, pendapat Madzhab Imam Ahmad ini bisa diikuti apabila terdesak, seperti kondisi pengungsi wanita haidh yang terlanjur telah berada di dalam masjid.

Ustadz Muhammad Shofian mengingatkan agar wanita yang sedang haidh atau nifas tidak memilih masjid sebagai tempat mengungsi apabila masih ada tempat pengungsian lain.

“Meski ada pendapat yang membolehkan, namun alangkah baiknya bagi wanita yang sedang haidh atau nifas jangan mengungsi ke dalam masjid jika masih ada tempat pengungsian selain masjid,” tutupnya.

Sementara, banjir yang melanda Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan membuat banyak warga terpaksa harus mengungsi ke tempat yang lebih aman.

Berdasarkan data dari Kominfo Kabupaten Banjar, 275.906 warga yang berasal dari 207 desa dan kelurahan di 11 Kecamatan wilayah Kabupaten Banjar terdampak banjir.

Tidak sedikit warga yang terdampak banjir memilih masjid sebagai tempat mengungsi, termasuk diantaranya Masjid Agung Al Karomah Martapura.

Reporter: Rohmiah.

Editor: Shakira.

Baca Juga: Bersuci Menggunakan Air Banjir, Ini Pendapat Sayid Ali Husein Al-‘Ayderus.

Baca Juga: KH Hatim Salman Apresiasi PCNU Kabupaten Banjar Tangani Korban Banjir.

Baca Juga: Selesai Haidh Tapi Belum Mandi Janabat, Bolehkah Berhubungan Badan?

Hukum Eyelash Extension dan Menyambung Rambut dalam Islam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *