Jangan Ambil, Pemberian Ini Haram Diterima.
Termasuk diantara pemberian yang haram diterima adalah bantuan yang dikhususkan untuk orang-orang yang memenuhi kriteria yang telah ditentukan. Misalnya, bantuan untuk orang miskin, maka haram bagi yang tidak miskin menerimanya. Demikian pula beasiswa, subsidi, dan lain sejenisnya.
Oleh: Khairullah Zain.
Walaupun pada dasarnya seseorang boleh menerima pemberian alias hadiah dari orang lain, namun tidak semua pemberian halal diterima.
Ada pemberian yang justeru haram diterima karena bersumber dari perolehan yang haram. Ada pula pemberian yang haram diterima justeru karena yang menerima tidak berhak memilikinya.
Termasuk diantara pemberian yang haram diterima adalah pemberian bantuan yang dikhususkan untuk orang-orang yang memenuhi kriteria yang telah ditentukan. Misalnya, bantuan untuk orang miskin, maka haram bagi yang tidak miskin menerimanya. Demikian pula beasiswa, subsidi, dan lain sejenisnya.
Dalam kitab Nihayah Al Muhtaj, Imam Ar Ramli menjelaskan:
وَمَنْ أَعْطَى لِوَصْفٍ يَظُنُّ بِهِ كَفَقْرٍ أَوْ صَلَاحٍ أَوْ نَسَبٍ أَوْ عَلِمَ وَهُوَ فِي الْبَاطِنِ بِخِلَافِهِ أَوْ كَانَ بِهِ وَصْفٌ بَاطِنًا بِحَيْثُ لَوْ عَلِمَ لَمْ يُعْطِهِ حُرِّمَ عَلَيْهِ الْأَخْذُ مُطْلَقًا ، وَيَجْرِي ذَلِكَ فِي الْهَدِيَّةِ أَيْضًا فِيمَا يَظْهَرُ ، بَلْ الْأَوْجَهُ إلْحَاقُ سَائِرِ عُقُودِ التَّبَرُّعِ بِهَا كَوَصِيَّةٍ وَهِبَةٍ وَنَذْرٍ وَوَقْفٍ
Siapapun yang diberi karena suatu sifat yang disangka ia memiliki sifat tersebut, seperti fakir, keshalihan, nasab mulia, keilmuan, sementara sejatinya ia tidak memiliki sifat tersebut, atau ia memiliki suatu sifat yang seandainya diketahui niscaya ia tidak mendapatkan pemberian tersebut, maka ia haram menerima pemberian itu secara mutlak. Hukum haram ini berlaku pula untuk hadiah. Bahkan dihubungkan dengan masalah ini seluruh tipe pemberian yang berupa tabarru’ (semata kebaikan, bukan hasil transaksi semisal jual beli), seperti wasiat, hibah, nadzar, dan wakaf.
Dalam Hasyiah Al Qalyubi wa ‘Umairah disebutkan:
فَصْلٌ صَدَقَةُ التَّطَوُّعِ سُنَّةٌ لِمَا وَرَدَ فِيهَا مِنْ الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ ، ( وَتَحِلُّ لِغَنِيٍّ وَكَافِرٍ ) قَالَ فِي الرَّوْضَةِ يُسْتَحَبُّ لِلْغَنِيِّ التَّنَزُّهُ عَنْهَا وَيُكْرَهُ لَهُ التَّعَرُّضُ لِأَخْذِهَا وَفِي الْبَيَانِ لَا يَحِلُّ لَهُ أَخْذُهَا مُظْهِرَ الْفَاقَةِ ، وَهُوَ حَسَنٌ وَفِي الْحَاوِي الْغَنِيُّ بِمَالٍ ، أَوْ بِصَنْعَةٍ سُؤَالُهُ حَرَامٌ ، وَمَا يَأْخُذُهُ حَرَامٌ عَلَيْهِ انْتَهَى. (حاشيتا قليوبى وعميرة ج 3 ص 204)
Fasal Tentang Sedekah (Semua Pemberian) Sunnah
Sedekah tipe ini sunnah karena adanya dari Al Qur’an dan Al Hadits. Dan halal -menerimanya- bagi orang kaya dan non muslim. Imam An Nawawi dalam Ar Raudhah mengatakan disunnahkan bagi orang kaya untuk menjauhi dari -menerima- sedekah sunnah ini dan makruh baginya bersedia untuk menerimanya. Bahkan dalam kitab Al Bayah disebutkan, haram bagi orang yang mampu mengambil -pemberian tersebut- bila dengan cara menunjukkan kebutuhan. Ini pendapat yang bagus. Disebutkan dalam kitab Al Hawi, seseorang yang tercukupi dengan hartanya, atau dengan usahanya, maka meminta minta haram baginya, dan pemberian yang diterimanya (dari hasil meminta tersebut) juga haram.
Dari beberapa penjelasan para ulama diatas, maka haram bagi setiap orang mengambil atau menerima bantuan-bantuan yang dikhususkan untuk kriteria tertentu bila ia tidak memenuhi kriterianya.
Baik bantuan itu langsung ataupun berupa program seperti beasiswa untuk orang miskin sementara ia tidak miskin, ataupun subsidi. Karena sejatinya ia tidak berhak menerima bantuan tersebut dan menghalangi orang lain yang justeru berhak menerimanya. Permintaan diatas tidak terbatas pada berupa minta sedekah saja, namun juga mencakup pengajuan proposal bantuan, dan sejenisnya.
Contoh bantuan yang kriteria penerimanya ditentukan adalah program Kartu Prakerja. Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi. Mereka yang tidak memenuhi kriteria tersebut haram untuk mengambil atau menerimanya.
Wallahu A’lam.
Editor: Shakira.
Baca Juga: Begini Cara Taubat dari Harta Haram.