Isteri Memandikan Jenazah Suami, Apa Hukumnya?

Banua.co – Apa hukumnya seorang isteri memandikan jenazah suami? Atau sebaliknya, seorang suami memandikan jenazah isteri? Mungkin masih ada di antara umat Islam yang penasaran dengan hal ini.

Oleh: Khairullah Zain *)

IMG 20200822 WA0044 1 150x150 - Isteri Memandikan Jenazah Suami, Apa Hukumnya?Pada prinsipnya, memang seorang laki-laki mesti dimandikan oleh kaum laki-laki juga. Demikian pula seorang perempuan mesti dimandikan oleh kaum perempuan juga.

Al Imam Yahya bin Syarf An Nawawi dalam Raudhatut Thalibin mengatakan:

الأصل أن يغسل الرجال الرجال والنساء النساء والنساء أولى بغسل المرأة بكل حال

“Pada dasarnya, kaum laki-laki memandikan jenazah laki-laki dan perempuan memandikan jenazah perempuan. Perempuan lebih utama memandikan perempuan dalam semua kondisi.”

Akan tetapi, hukum ini tidak mutlak. Pada beberapa kondisi laki-laki diperbolehkan memandikan perempuan, dan sebaliknya perempuan diperbolehkan memandikan laki-laki.

Hal ini sebagaimana lanjutan penjelasan Al Imam An Nawawi:

وليس للرجل غسل المرأة إلا لأحد أسباب ثلاثة أحدها الزوجية فله غسل زوجته المسلمة والذمية ولها غسله

“Tidak boleh bagi laki-laki memandikan jenazah perempuan kecuali karena tiga sebab berikut. Pertama, karena adanya hubungan suami-istri. Maka suami boleh memandikan jenazah istrinya baik muslimah atau non-muslim. Juga istri boleh memandikan jenazah suami.”

Para ulama berpendapat, kebolehan suami memandikan jenazah isteri ini berdasarkan sebuah hadis riwayat Imam Ahmad dari Sayidah Aisyah, bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaih wa aalih wa sallam pernah mencita-cita ingin mandikan jenazahnya, andai dia wafat lebih dahulu.

رَجَعَ إِلَيَّ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ يَوْمٍ مِنْ جَنَازَةٍ بِالْبَقِيعِ، وَأَنَا أَجِدُ صُدَاعًا فِي رَأْسِي، وَأَنَا أَقُولُ: وَارَأْسَاهْ قَالَ: بَلْ أَنَا وَارَأْسَاهْ ثم قَالَ: مَا ضَرَّكِ لَوْ مِتِّ قَبْلِي، فَغَسَّلْتُكِ وَكَفَّنْتُكِ، ثُمَّ صَلَّيْتُ عَلَيْكِ، وَدَفَنْتُكِ

“Suatu hari Nabi shalallahu ‘alaih wa aalih wa sallam pulang ke rumahku setelah mengantar jenazah ke kuburan Baqi’, dan ketika itu aku merasa kepalaku sakit sekali sehingga aku berkata: ‘Alangkah sakitnya kepalaku ini.’ Nabi (shalallahu ‘alaih wa aalih wa sallam) juga berkata: ‘Saya juga sakit kepala.’ Kemudian beliau bersabda: ‘Jangan khawatir, karena seandainya engkau meninggal lebih dulu dariku, maka aku sendiri yang akan memandikanmu, mengafanimu, menyalatimu, dan menguburkanmu.”

Hadits di atas merupakan dalil kebolehan seorang laki-laki memandikan isterinya. Dan sebaliknya, analogi dari hadits tersebut, boleh pula seorang isteri memandikan jenazah suami.

Kendati demikian, bila salah satu dari suami isteri memandikan jenazah pasangannya, hendaknya menggunakan kain atau sarung tangan dan tidak menyentuh langsung kulitnya.

وإذا غسل أحد الزوجين صاحبه ، لف على يده خرقة ولا يمسه ، فإن خالف ، قال القاضي حسين : يصح الغسل ولا يبنى على الخلاف في انتقاض طهر الملموس 

قلت : وأما وضوء الغاسل ، فينتقض ، قاله القاضى حسين

“Dan bila salah seorang pasangan memandikan jenazah pasangannya, hendaknya membungkus tangannya dengan secarik kain dan jangan menyentuh langsung. Namun bila menyalahi (maksudnya menyentuh langsung kulitnya), maka menurut Qadhi Husein sah mandinya. Perbedaan pendapat (sah tidaknya bila menyentuh langsung) ini tidak pada ranah batal tidaknya wudhu jenazah yang disentuh (karena wudhu jenazah tidak batal lagi meski disentuh lawan jenis).

Aku katakan: Adapun wudhu orang yang menyentuh (yang memandikan) maka batal (dengan sebab sentuhan tersebut). Demikian yang telah dikatakan Qadhi Husein.”

Demikian, semoga bermanfaat. Wallahu Subhanahu wa Ta’ala A’lam.

Editor: Shakira.

*) Penulis adalah alumnus Jurusan Fiqhiyyah Ma’had’Aly Darussalam Martapura Kalsel.

Baca Juga: Selesai Haid Tapi Belum Mandi Wajib, Bolehkah Berhubungan Badan?

Baca Juga: Ini Hukum Eyelash Extension Menurut Fikih Islam!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *