Melepas Tali Pengikat Kafan (Tali Pocong), Apa Hukumnya?

Banua.co – Apa hukum melepas tali pengikat kafan alias tali pocong ketika mayat dikuburkan? Padahal, saat jenazah dikafani, kain kafan justeru diikat. Kenapa hal ini dilakukan, apa alasan dan hukumnya?

Oleh: Khairullah Zain *)

IMG 20200822 WA0044 1 150x150 - Melepas Tali Pengikat Kafan (Tali Pocong), Apa Hukumnya?Sebelumnya, tujuan atau alasan mengikat kafan adalah agar tidak mudah terbuka ketika jenazah diangkat atau dibawa. Manakala jenazah dimasukkan ke liang lahat, maka alasan ini sudah tidak ada lagi. Kain kafan jenazah sudah aman. Demikian penjelasan Syekh Ibnu Qudamah Al Hanbali dalam Al Mughni:

وَأَمَّا حَلُّ الْعُقَدِ مِنْ عِنْدِ رَأْسِهِ وَرِجْلَيْهِ، فَمُسْتَحَبٌّ؛ لِأَنَّ عَقْدَهَا كَانَ لِلْخَوْفِ مِنْ انْتِشَارِهَا، وَقَدْ أُمِنَ ذَلِكَ بِدَفْنِهِ

“Adapun melepas tali pengikat kafan (tali pocong) di kepala dan kaki, hukumnya mustahab (dianjurkan). Karena tujuan mengikat kain kafan adalah agar tidak tercecer, dan hal ini sudah tidak dikhawatirkan lagi ketika mayit sudah dimasukan ke liang kubur.”

Dalil mustahab melepaskan ikatan tali kafan yang ada pada jenazah adalah berdasarkan cerita dari Ma’qal bin Yasar yang diriwayatkan Imam Al-Baihaqi dengan sanad dha’if:

لَمَّا وَضَعَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم نُعَيْمَ بْنَ مَسْعُودٍ فِى الْقَبْرِ نَزَعَ الأَخِلَّةَ بِفِيهِ

“Ketika Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam meletakkan jenazah Nu’aim bin Mas’ud di dalam kubur, beliau melepas ikatannya dengan mulutnya.”

Menurut Imam Ar Ramli dalam Nihayah Al Muhtaj, melepaskan semua jenis dan bentuk ikatan dari tubuh jenazah (termasuk melepas tali pengikat kafan) ini dilakukan dengan harapan alias tafa’ulan agar orang yang meninggal dunia dilepaskan Allah dari segala ikatan siksa di alam barzakh.

فإذا وضع الميت في قبره نزع الشداد عنه تفاؤلا تحل الشدائد عنه، ولأنه يكره أن يكون معه في القبر شيء معقود وسواء في جميع ذلك الصغير والكبير 

“Bila mayit sudah diletakkan di kubur, maka dilepaslah segenap ikatan dari tubuhnya, berharap nasib baik yang membebaskannya dari kesulitan di alam Barzakh. Karenanya, makruh hukumnya bila ada sesuatu yang mengikat bagian tubuh jenazah baik jenazah anak-anak maupun jenazah dewasa.”

Karena itu, maka semua bentuk pengikat, baik berupa tali pengikat kain kafan atapun berupa cincin, gelang, kalung, dan lainnya, mustahab untuk dilepaskan dari mayit.

Meskipun melepas ikatan tersebut dimaksudkan agar orang yang meninggal dilepaskan Allah dari ikatan siksa di alam barzakh, melepas tali ikatan tetap disunnahkan pada mayat orang yang belum mukallaf, seperti pada jenazah anak kecil. Karena tafa’ulan tidak semata bermakna dilepaskan dari ikatan siksa, tapi juga bertambahnya kelapangan.

Syekh Ali Asy Syibramalisi menjelaskan hal ini dalam Hasyiyah ‘Ala Nihayah Al Muhtaj:

لايقال: العلة منتفية في حق الصغير لأنا نقول التفاؤل بزيادة الراحة له بعد فنزل ما انتفى عنه من عدم الراحة منزلة رفع الشدة 

“Kendati demikian, kita tidak bisa mengatakan bahwa illat melepas tali pengikat jenazah sudah tidak berlaku pada jenazah anak kecil (mengingat ia belum punya dosa yang menyusahkannya di alam kubur). Pasalnya, kita bisa memaknai “tafa’ul” sebagai tambahan kebahagiaan bagi jenazah si kecil, satu tingkat di atas pembebasan dari kesulitan kubur. Karena, illat tiada kebahagiaan yang hilang dari jenazah itu, menempati pembebasannya dari kesulitan.”

Demikian, Wallahu Subhanahu wa Ta’ala A’lam.

Editor: Shakira.

*) Penulis adalah alumnus Jurusan Fiqhiyyah Ma’had ‘Aly Darussalam Martapura.

Baca Juga: Isteri Memandikan Jenazah Suami, Apa Hukumnya?

Baca Juga: Hukum Eyelash Extension dan Menyambung Rambut Menurut Islam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *