Tiga Cara Shalat Gerhana Menurut Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari

Banua.co – Ada tiga cara shalat gerhana, baik gerhana matahari ataupun gerhana bulan, menurut Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari atau Datu Kelampayan. Tiga cara shalat gerhana tersebut sesuai urutannya adalah cara minimal, standar, dan cara yang lebih afdhal atau utama dan lebih sempurna.

Oleh: Khairullah Zain *)

IMG 20200822 WA0044 1 150x150 - Tiga Cara Shalat Gerhana Menurut Syekh Muhammad Arsyad Al BanjariSebagaimana umumnya penulis kitab fikih, Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari atau Datu Kalampayan juga memuat bahasan tentang shalat gerhana dalam kitab fikih yang ditulisnya.

Menurut Datu Kalampayan, shalat gerhana termasuk shalat sunnah muakkad, sehingga makruh meninggalkannya. Hukum sunnah muakkad ini ditujukan kepada setiap orang yang disunnahkan baginya shalat dua hari raya.

Dalam kitab Sabilal Muhtadin, Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari menulis:

“Bermula sembahyang gerhana kedua(nya) itu Sunnah Muakkadah. Maka tiap-tiap mereka yang disunnatkan baginya sembahyang dua hari raya, disunnatkan baginya sembahyang dua gerhana, dan makruh meninggalkannya”.

Dari penjelasan di atas, dapat kita pahami bahwa setiap orang yang telah akil baligh, baik laki-laki maupun perempuan, baik mukim ataupun musafir, baik orang merdeka ataupun budak, baik berjamaah ataupun sendirian, disunnahkan mengerjakan shalat gerhana.

Bahkan, menurut Syekh Ibrahim Al Baijuri dalam Hasyiah Al Baijuri, disunnahkan bagi seorang wali (orangtua) memerintah anak atau yang di bawah perwaliannya yang telah mumayyiz untuk mengerjakan shalat sunnah ini.

Bagi orang yang yang ingin melaksanakan shalat gerhana tersebut, ada beberapa sunnah lain yang terkait, yaitu mandi sunnah karena ingin shalat gerhana, melaksanakan shalat di masjid, dan mengerjakannya berjamaah.

“Dan sunnah mandi bagi yang berkehendak menyembahyangkan dia, dan mengerjakan dia dalam masjid, jika picik (sempit) masjid sekalipun, dan sunnah mengerjakan dia berjamaah”.

Namun, karena hal tersebut berkaitan dengan keafdalan (keutamaan), bukan tentang sah tidaknya, tentu saja bila dilakukan di tempat selain masjid, ataupun dikerjakan sendirian, shalat gerhana tetap sah.

IMG 20210526 122528 1 1 1024x790 - Tiga Cara Shalat Gerhana Menurut Syekh Muhammad Arsyad Al Banjari
Copy Manuskrip Kitab Sabilal Muhtadin edisi Universitas Leiden Belanda. Koleksi pribadi penulis.

Tiga Tata Cara Shalat Gerhana

Menurut Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari ada tiga tata cara shalat gerhana.

“Bermula kaifiyat yang pertama yaitu sekurang-kurangnya bahwa disembahyangkan akan dia dua rakaat seperti sunnat Zhuhur, dan tiada menambahi ruku’ dan qiyam (berdiri)”.

Cara pertama ini adalah cara minimal, yaitu persis shalat sunnah biasa. Tentunya hal ini mampu dan mudah dikerjakan oleh setiap muslim dan muslimah meski sendirian. Sehingga tetap mendapat pahala mendirikan shalat gerhana walau tidak berjamaah.

Berikutnya adalah cara shalat gerhana standar, yaitu cara khusus yang berbeda dengan cara shalat sunnah umumnya.

“Dan kaifiyat yang kedua, bahwa disembahyangkan akan dia dua rakaat. Tetapi dengan menambahi qiyam (berdiri) dan ruku’ pada tiap dua rakaat. Seperti bahwa dibacanya Fatihah dan surah yang pendek di dalam qiyam rakaat yang pertama, kemudian maka ruku’, kemudian maka i’tidal (bangkit dari ruku’), kemudian dibacanya pula Fatihah dan surah yang pendek, kemudian maka ruku’, kemudian maka i’tidal, kemudian maka sujud dua kali seperti sembahyang yang lain jua. Inilah serakaat yang pertama. Kemudian maka berdiri ia pula serakaat yang kedua seperti yang demikian itu. Maka jadilah pada tiap-tiap serakaat itu dua qiyam dan dua ruku'”.

Menurut Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari, meski gerhana masih berlanjut, tidak boleh menambah ruku’ lagi. Demikian pula andai gerhana sudah selesai ketika shalat masih dikerjakan, maka bila mengerjakan cara nomer dua ini, jangan mengurangi ruku’. Jadi bila pada rakaat pertama dikerjakan dengan cara dua qiyam dan dua ruku’, maka pada rakaat kedua juga harus dikerjakan demikian.

Adapun cara shalat gerhana yang ketiga adalah cara yang lebih sempurna, dijelaskan Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari sebagai berikut:

“Dan kaifiyat yang ketiga, yaitu yang terlebih sempurna. Bahwa disembahyangkannya dua rakaat seperti pada kaifiyat kedua, tetapi sunnat membaca surah Al Baqarah di dalam qiyam yang pertama kemudian dari pada (maksudnya setelah) membaca ‘Wajjahtu’ dan ‘A’udzu’ dan ‘Fatihah’. Dan jika tiada hafazh ia akan surah Al Baqarah, maka dibacanya ayat yang lain sekadar surah Al Baqarah. Dan pada qiyam yang kedua dibacanya kemudian (maksudnya setelah) dari pada ‘A’udzu’ dan ‘Fatihah’ surah Aali Imran atau kira-kira dua ratus ayat dari pada surah Al Baqarah. Dan pada qiyam yang ketiga dibacanya kemudian dari pada ‘A’udzu’ dan ‘Fatihah’ surah An Nissan atau kira-kira seratus lima puluh ayat dari pada surah Al Baqarah. Dan pada qiyam yang keempat dibacanya kemudian daripada dari pada ‘A’udzu’ dan ‘Fatihah’ surah Al Maaidah atau kira-kira seratus ayat dari padanya”.

Selanjutnya, Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari menulis:

“Dan sunnah kemudian dari pada sembahyang gerhana membaca dua khutbah, seperti khutbah Jum’at pada segala rukunnya. Dan tiada pada segala syaratnya.”

Dari kutipan di atas, setelah shalat gerhana, sunnah pula ada dua khutbah dari imam atau penggantinya. Rukun dua khutbah ini adalah seperti rukun khutbah Jum’at.

Namun menurut Syekh Ibrahim Al Baijuri dalam Hasyiah Al Baijuri, adanya khutbah ini disunnahkan hanya bagi yang mengerjakan shalat gerhana berjamaah dari kalangan laki-laki. Adapun bila dikerjakan sendirian, atau berjamaah namun hanya sesama perempuan, maka tidak disunnahkan adanya khutbah.

Editor: Shakira.

*) Penulis adalah pemerhati Fikih dan Sosial Masyarakat. Alumnus Jurusan Fiqhiyyah Ma’had ‘Aly Darussalam.

Baca Juga: Tidak Ada Bukti Otentik Harta Gono-Gini Ditetapkan Oleh Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *