Polisi Menangkap Yahya Waloni, Ini Tanggapan Ketum Pemuda Muhammadiyah
Banua.co, JAKARTA – Merespon tidakan polisi menangkap Yahya Waloni, Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah, Sunanto mengaku sangat mengapresiasi tindakan polisi tersebut.
Sunanto mengatakan, kalau memang sudah memenuhi syarat menistakan agama, maka penangkapan atas penista agama menimbulkan kepastian hukum.
Kecepatan polisi dalam bergerak merespons pelaporan masyarakat sangat penting. Apalagi terkait kasus dugaan penistaan agama. Proses hukum lebih baik daripada timbul banyak persepsi di masyarakat, yang justru malah makin menimbulkan perselisihan, bahkan perpecahan.
“Saya sangat apresiasi ya karena direspons cepat setelah Muhammad Kece, Yahya Waloni juga dilakukan penangkapan,” ujar Sunanto kepada wartawan, Kamis (26/8/2021).
“Indonesia ini kan menjadi besar, tetap utuh sampai sekarang, karena keberagaman. Tidak boleh ada orang yang mendiskreditkan agama atau suku apa pun. Kalau ada, saya kira penegak hukum harus bertindak secara tegas dan humanis, kepada siapa pun, tidak pandang bulu,” ucapnya.
Menurut Sunanto, tidak boleh ada oknum yang sengaja membesarkan atau mengerdilkan suatu kaum, suatu adat, suatu kepercayaan, suatu budaya, hingga suatu agama tertentu dengan tujuan membuat gaduh, mengadu domba, dan memecah belah persatuan.
“PP Pemuda Muhammadiyah selalu mengajak masyarakat terus merawat persatuan dan kesatuan,” tegasnya.

Sementara, polisi menangkap Yahya Waloni karena adanya laporan ke Bareskrim Polri oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme soal dugaan penistaan agama terhadap Injil.
Pelaporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM. Yahya Waloni dilaporkan dengan dugaan kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) pada Selasa (27/4).
Dalam kasus ini, Yahya dilaporkan bersama pemilik akun YouTube Tri Datu. Dalam video ceramah itu, Yahya Waloni menyampaikan bahwa Bible tak hanya fiktif, tapi juga palsu.
Di dalam LP tersebut, mereka disangkakan dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Pasal 156a KUHP.
Editor: Shakira.